Mata Rantai Subsidi Energi Harus Dibenahi
Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Sugeng Suparwoto saat pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kota Cilegon, Banten, Senin (25/1/2021). Foto: Ria/nvl
Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan bahwa distribusi subsidi energi harus menjadi perhatian banyak pihak, pasalnya seringkali ditemukan proses distribusinya tidak tepat sasaran. Yang cukup menjadi perhatian ialah banyak masyarakat mampu yang justru lebih banyak menikmati subsidi energi gas elpiji tabung 3 kg.
"Subsidi energi merupakan sebuah upaya pemerintah dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar tetap bisa menjalankan kegiatan rumah tangga maupun kegiatan usahanya yang notabene menggunakan energi, baik itu energi BBM, energi listrik, maupun energi gas," ujar Sugeng saat pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kota Cilegon, Banten, Senin (25/1/2021).
Namun pada prakteknya, lanjut Sugeng, terjadi anomali dan disorientasi sasaran pada kebijakan subsidi di Indonesia yang manfaatnya jatuh pada kelompok yang tidak semestinya. Meskipun di satu sisi, subsidi dipandang sebagai bantuan sosial (social spending), kebanyakan subsidi energi Indonesia bersifat regresif. “Dengan kata lain hanya menguntungkan kelompok berpendapatan tinggi secara tidak proporsional, sebagai akibat dari subsidi tidak tepat sasaran yang tidak menjangkau kalangan miskin," katanya.
Salah satu kendala ketidaktepat sasaran subsidi energi, menurut Sugeng disebabkan karena mata rantai komoditas subsidi yang panjang sehingga menimbulkan biaya ekonomi yang tinggi. "Sudah negeri subsidi tapi rakyat bayar mahal karena mata rantai yang sedemikian panjang ini. Kami minta pemerintah daerah perlu memfasilitasi bagaimana barang cepat sampai ke pengecer atau pembeli," jelasnya.
Ketimpangan dalam pengalokasian sasaran penerima subsidi energi yang terus berulang merupakan permasalahan yang harus diselesaikan bersama. Perlu adanya penelaahan secara menyeluruh dengan pihak-pihak terkait subsidi energi, mulai dari pemerintah sebagai pihak pengambil kebijakan, badan usaha sebagai pelaksana atau distributor, dan kelompok masyarakat sebagai konsumen/pengguna subsidi energi.
“Konsumen/pengguna merupakan masyarakat yang menurut undang-undang berhak dan layak menerima serta menikmati subsidi energi yang disediakan oleh pemerintah," tutur Ketua Komisi VII DPR RI itu.
Pada kesempatan itu, Asisten Daerah II Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana menyampaikan ketidaktepat sasaran subsidi energi pada masyarakat disebabkan karena pengawasan pemerintah daerah yang terbatas serta database penerima subsidi yang tidak sinkron antara pemerintah pusat dan daerah.
"Pemerintah hanya membatasi HET sampai ke tingkat pengecer, pengecer ke konsumen kami sudah tidak mengawasi. Untuk itu menurut kami HET ditetapkan saja oleh pemerintah sesuai dengan cakupan luas wilayahnya sehingga tidak ada barang subsidi yang dijual dengan harga tinggi," katanya
Sementara terkait database, pihaknya menyambut baik masukan dari BAKN terkait digitalisasi database penerima subsidi. Namun, ia berharap kedepannya ada sinkronisasi data dari pusat dan daerah. "Update data daerah dan pusat harus sinkron jangan sampai ada kendala seperti pembagian Bansos," harapnya. (rnm/es)